a. bahwa untuk melaksanakan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.