a. bahwa untuk meningkatkan pelindungan keselamatan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan, memberikan kepastian hukum serta untuk mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor, perlu penyempurnaan pengaturan perlengkapan keselamatan yang harus dipasang pada kendaraan bermotor; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.