a. bahwa satuan pelayanan pada Balai Pengelola Tranportasi Darat yang membutuhkan dukungan peningkatan kapasitas untuk mengatasi beban kerja dan organisasi sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhannya serta sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, perlu ditingkatkan statusnya dari unit organisasi nonstruktural menjadi unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tirtonadi pada Balai Pengelola Tranportasi Darat telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk ditingkatkan statusnya menjadi unit pelayanan teknis, oleh karena itu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.