a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan terminal tipe A, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.