a. bahwa untuk kelancaran kegiatan keimigrasian terhadap lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara, perlu menambahkan ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan oleh petugas Imigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasiltasi (FAL) Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.