a. bahwa dengan telah dihapusnya Pasal 86 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.