a. bahwa produk tembakau dan rokok elektronik merupakan zat adiktif yang apabila digunakan mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat; b. bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan yang tercemar asap rokok, perlu mengatur pelaksanaan kawasan tanpa rokok pada alat angkutan umum dan daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.