a. bahwa untuk menunjang konektivitas antar kepulauan perlu dilakukan pengembangan Aerodrome Perairan; b. bahwa untuk pengembangan Aerodrome Perairan, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan Aerodrome Perairan berdasarkan perkembangan ketentuan internasional dan nasional serta kebutuhan teknis di lapangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Aerodrame Perairan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.