a. bahwa untuk pengintegrasian sistem penyampaian serta pemrosesan data dan informasi secara tunggal, percepatan alur proses penanganan dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan/atau dokumen yang melalui simpul transportasi nasional terkait dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional dalam Indonesia National Single Window; b. bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang berkaitan dengan simpul transportasi nasional dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia; c. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi manajemen simpul transportasi nasional perlu ditetapkan kode simpul transportasi nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kode Simpul Transportasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.