a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan untuk mendukung pelaksanaan manajemen talenta serta pencapaian tujuan strategis organisasi maka diperlukan pengembangan kompetensi pegawai Kementerian Pertahanan; b. bahwa untuk mewujudkan pegawai Kementerian Pertahanan yang profesional, berkinerja tinggi, serta berintegritas dalam pelaksanaan tugasnya, maka diperlukan acuan dalam menyelenggarakan pengembangan kompetensi pegawai Kementerian Pertahanan; c. bahwa pengembangan kompetensi pegawai Kementerian Pertahanan belum diatur dalam pengaturan yang mengatur secara khusus mengenai mekanisme pengembangan kompetensi pegawai Kementerian Pertahanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.