a. bahwa untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, kompetensi sumber daya manusia dalam mendukung tugas pokok Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu diberikan kesempatan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan untuk menempuh pendidikan tinggi di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa pengaturan mengenai pembatasan usia, prestasi, perpanjangan masa studi, alasan pemberhentian tugas belajar, dan besaran pengembalian bantuan biaya pendidikan untuk mengikuti pendidikan tinggi di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia belum terakomodir bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.