a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu disusun Peraturan Menteri Pertahanan untuk melaksanakan pedoman tersebut; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.