a. bahwa untuk menjamin kelancaran, keamanan, penyimpanan, dan penyaluran bahan bakar minyak dan pelumas agar sesuai dengan prinsip pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas yang tepat jumlah, tepat mutu, tepat tempat diperlukan adanya Standar Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas; b. bahwa untuk memenuhi pelaksanaan standar sarana dan prasarana bahan bakar minyak dan pelumas yang efektif dan efisien diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standar Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.221 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.