a. bahwa untuk mengukur dan menentukan tingkat kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan Kementerian Pertahanan sesuai dengan standar penilaian yang ditentukan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan; b. bahwa untuk melaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan diperlukan pengaturan sebagai acuan pelaksanaan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; www.peraturan.go.id 2018, No.798 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.