bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyiapan Komponen Pendukung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.