a. bahwa untuk mengapresiasi Warga Negara Indonesia yang cinta tanah air, mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara, perlu diberikan penghargaan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam penganugerahan penghargaan bela negara sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penghargaan Bela Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.