a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional yang efektif dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pertahanan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.