a. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, belum mengatur materi muatan mengenai kontrak/amandemen kontrak, penyerahan barang berupa aset tetap, dan penyerahan barang berupa persediaan, sehingga perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik www.peraturan.go.id 2018, No. 642 -2- Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.