a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf b, Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.