a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan yang memiliki integritas, profesional, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bebas dari penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan pengaturan mengenai pelaporan harta kekayaan yang dimilikinya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.