a. bahwa penyelesaian sengketa arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan harus mengedepankan nilai- nilai keadilan sebagai landasan moral dalam interaksi para pihak di lingkungan Kementerian Pertahanan; b. bahwa Kementerian Pertahanan telah beberapa kali dihadapkan pada sengketa hukum yang diselesaikan dengan cara arbitrase; c. bahwa terdapat kekosongan hukum yang menghambat efektivitas penyelesaian sengketa arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Arbitrase di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.