a. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang tertata dengan benar sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api dan/atau amunisi, perlu diberikan perizinan, serta dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Kementerian Pertahanan; b. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi peminjaman senjata api standar militer dan amunisinya bagi kementerian dan lembaga, perlu menambah jangka waktu izin peminjaman senjata api standar militer dan amunisinya; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kementerian dan lembaga sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan www.peraturan.go.id 2023, No.220 -2- Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.