a. bahwa dalam rangka memelihara kedisiplinan, menunjukkan identitas, mewujudkan keseragaman, meningkatkan pengawasan, dan estetika dalam penggunaan pakaian seragam, atribut dan kelengkapan kader bela negara, diperlukan pengaturan untuk pedoman pelaksanaannya; b. bahwa pakaian seragam, atribut dan kelengkapan kader bela negara berfungsi untuk identitas, keseragaman, pengawasan,dan estetika. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pakaian Seragam, Atribut dan Kelengkapan Kader Bela Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.