a. bahwa untuk mewujudkan pegawai Kementerian Pertahanan yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelengaraan organisasi, diperlukan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi diperlukan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang berbasis kompetensi secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.