a. bahwa penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan dalam lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan melalui sistem pendidikan nasional pada setiap jalur, jenjang dan, jenis pendidikan dan/atau melalui sosialisasi dan diseminasi; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara, pengaturan teknis mengenai integrasi ke dalam sistem pendidikan nasional dan sosialisasi/diseminasi dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Pertahanan saat ini, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.