a. bahwa untuk menciptakan keseragaman, kerapihan, keserasian dalam berpakaian, dan berpenampilan bagi Aparatur Sipil Negara dan satuan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu menetapkan penggunaan pakaian seragam Kementerian Pertahanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan belum mengakomodir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta perubahan pakaian dinas lapangan dan pakaian seragam satuan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.