a. bahwa Pedoman Dasar Pertahanan Negara ini merupakan landasan penyelenggaraan pertahanan negara yang harus dipahami dan dipedomani oleh semua pemangku kepentingan sesuai dengan peran, tugas, dan fungsinya masing-masing dalam mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa Buku Pedoman Dasar Pertahanan Negara merupakan sistem pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Dasar Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.