a. bahwa untuk menerapkan sistem merit dan manajemen sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi, setiap instansi menyusun standar kompetensi jabatan yang mengacu pada kompetensi teknis; b. bahwa dalam penyusunan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan diperlukan kamus kompetensi teknis bidang pertahanan; c bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kamus Kompetensi Perilaku dan Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.