bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.