a. bahwa Doktrin Pertahanan Negara digali dari pengalaman sejarah yang diyakini kebenarannya dalam penyelenggaraan pertahanan negara; b. bahwa Doktrin Pertahanan Negara di tetapkan sebagai suatu ajaran mengenai prinsip-prinsip fundamental untuk menyelenggarakan pertahanan pegara; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Doktrin Pertahanan Negara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengesahan Doktrin Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.