a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan sistem komunikasi data yang interoperabilitas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan teknologi saat ini; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem Komunikasi Data di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan perkembangan teknologi saat ini, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem Komunikasi Data di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.