a. bahwa Postur Pertahanan Negara merupakan wujud penampilan kekuatan, kemampuan, dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertahanan negara; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Postur Pertahanan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Postur Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.