a. bahwa ketahanan nasional dan pertahanan negara dari berbagai bentuk ancaman nonmiliter memerlukan partisipasi aktif seluruh komponen bangsa, termasuk tenaga profesi, yang dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan bidang keahliannya; b. bahwa untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan peningkatan kapasitas tenaga profesi dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi untuk kepentingan pertahanan negara, perlu adanya pedoman pembinaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dari menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.