a. bahwa dalam rangka pengelolaan barang milik negara khususnya dalam pemenuhan kebutuhan data yang lengkap, diperlukan pengaturan mengenai Penilaian barang milik negara alat utama sistem senjata di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor SKEP/188/VI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dan SKEP/233/VIII/2009 tentang Daftar Nilai Barang Milik Negara Khususnya Alutsista di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan Perundang- undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penilaian Barang Milik Negara www.peraturan.go.id 2015, No.2090 -2- Alat Utama Sistem Senjata di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.