a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri secara optimal, akuntabel, dan transparan, perlu adanya pengaturan yang jelas dan lengkap mengenai pelaksanaan pemanfaatan dan pengelolaan administrasi hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.