a. bahwa sistem elektronik yang mendukung infrastruktur informasi vital sektor pertahanan memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan nasional, sehingga perlu dilakukan pelindungan secara terencana dan berkesinambungan; b. bahwa untuk menjamin keberlangsungan operasional dan mencegah gangguan, kerusakan, atau kehancuran akibat ancaman siber terhadap infrastruktur informasi vital sektor pertahanan, diperlukan penyusunan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital sektor pertahanan yang komprehensif; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, Kementerian Pertahanan menyusun dan menetapkan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital sektor pertahanan untuk jangka waktu 5 (Iima) tahun; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Pertahanan Tahun 2025 – 2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.