a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan serta meningkatkan akuntabilitas dan kinerja organisasi periode selanjutnya diperlukan pedoman penyusunan indikator kinerja utama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa dalam menyusun indikator kinerja utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia menggunakan petunjuk pelaksanaan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Departemen Pertahanan Nomor: JUKLAK/10/III/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman 2019, No. 1771 -2- Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.