a. bahwa pengamanan hukum terhadap aset Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan khususnya yang menjadi objek sengketa perdata dan tata usaha negara merupakan kewajiban hukum pengguna barang dan kuasa pengguna barang; b. bahwa kesiapan satuan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat oleh pengadilan guna kepastian hukum mengenai lokasi, batas, luas dan kondisi fisik objek sengketa tanah dan/atau bangunan Barang Milik Negara belum optimal dan harus ditingkatkan guna mendukung pemenangan perkara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman www.peraturan.go.id 2016, No.1648 -2- Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.