a. bahwa untuk pelaksanaan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, diperlukan penataan komponen pendukung secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; b. bahwa penataan komponen pendukung merupakan dukungan terhadap kesiapan dan kekuatan komponen utama dan komponen cadangan dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, pengaturan mengenai komponen pendukung diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penataan Komponen Pendukung Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.