a. bahwa untuk menyatakan suatu kedudukan tugas/tanggung jawab serta lingkup wewenang bagi pejabat struktural dan fungsional sehingga pegawai Kementerian Pertahanan perlu menggunakan tanda jabatan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 86 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tanda Jabatan Bagi Pegawai Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2110) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tanda Jabatan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.