a. bahwa untuk mewujudkan sistem pertahanan negara yang tangguh, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi ancaman serta mendukung pencapaian tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045, diperlukan kebijakan pertahanan negara yang bersifat semesta, menyeluruh, terpadu, dan terintegrasi; b. bahwa untuk menjamin keselarasan, konsistensi, dan keterpaduan antara kebijakan pertahanan negara dengan kebijakan pembangunan nasional, diperlukan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyelarasan Kebijakan Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.