a. bahwa untuk membangun kesadaran bela negara menanamkan nilai-nilai bela negara kepada seluruh warga negara Indonesia, diperlukan adanya kesamaan pedoman dalam implementasinya; b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan pedoman dalam implementasi upaya pembinaan kesadaran bela negara, diperlukan peran serta dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan komponen bangsa lainnya, agar dapat bersinergi dalam pelaksanaannya; c. bahwa pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.