a. bahwa beberapa pengaturan administrasi umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Administrasi Umum Kementerian Pertahanan dan pengaturan tataran kewenangan dalam penandatanganan naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Stratifikasi Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Administrasi Umum di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.