a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, Pemerintah berkewajiban meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan melalui pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya pembinaan kemampuan pertahanan negara; b. bahwa pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan harus melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2015, No.2086 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.