a bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk melaporkan harta kekayaannya; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi berbasis elektronik sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.