a. bahwa untuk tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan rumah susun di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu dibuat aturan sebagai pedoman mengenai tata cara pembinaan rumah susun di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembinaan Rumah Negara Tipe Rumah Susun di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan organisasi koma sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Susun di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.