a. bahwa upaya mewujudkan kesadaran bela negara setiap Warga Negara Indonesia melalui penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara merupakan hal yang esensial dalam membangun sistem pertahanan negara yang bersifat semesta; b. bahwa untuk upaya penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara menjadi lebih sistematis, terstandarisasi dan masif, perlu dilakukan sinkronisasi dan sinergitas di lingkungan Kementerian Pertahanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.