a. bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Kementerian Pertahanan dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis, perlu disusun Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan TNI tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan Perundang-Undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 2015, No.1921 -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. 2. Sasaran Strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. 3. Program adalah instrumen kebijakan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi eselon I atau yang setara di
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.