a. bahwa dalam pelaksanaan tugas latihan militer dan operasi militer Tentara Nasional Indonesia diperlukan penyelenggaraan dukungan kesehatan dalam bentuk fasilitas kesehatan bergerak guna menjangkau setiap daerah latihan militer dan operasi militer Tentara Nasional Indonesia yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kegiatan latihan militer dan operasi militer; b. bahwa fasilitas kesehatan menjadi acuan kemampuan fasilitas kesehatan bergerak dalam mendukung pelaksanaan tugas latihan militer dan operasi Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diberikan landasan hukum dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak dalam Pelaksanaan Tugas Latihan Militer dan Operasi Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.