a. bahwa dalam pelaksanaan tugas satuan tempur Tentara Nasional Indonesia diperlukan penyelenggaraan dukungan kesehatan yang seragam sesuai dengan kebutuhan setiap satuan tempur; b. bahwa dukungan kesehatan dalam pelaksanaan tugas satuan tempur Tentara Nasional Indonesia diberikan dalam bentuk materiel kesehatan; c. bahwa materiel kesehatan menjadi acuan keseragaman penyusunan perangkat kesehatan sehingga perlu diberikan landasan hukum dalam pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Materiel Kesehatan dalam Pelaksanaan Tugas Satuan Tempur Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.